Harapan Palsu - Aceh merupakan salah satu daerah yang dimana setiap orang yang melakukan perbuatan ZINA tubuh, maka diwajibkan untuk dilakukan Cambuk. Keberadaan hukum ini sudah selayaknya dikutip dari Zaman islami masa lalu. Tujuan diberlakukan hukuman ini adalah sebagai pembinaan dan dimana hukuman itu disaksikan oleh banyak orang pada suatu daerah.



Oke, kembali ke berita yang lalu. Karena tidak ada yang mengungkitnya, maka Pihak dari Harapan Palsu Network dan beberapa media lainya masih mempertanyakan akan Hukuman tersebut.

Seperti kutipan berita berikut ini. Sumber Ajnn.com
BANDA ACEH - Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan kasus mesum Haji Bakri Usman (HBU) yang ditangkap di salah satu salon di Peunayong Banda Aceh tidak dapat berlakukan hukuman cambuk terhadap dirinya. Hal ini dikarenakan saat itu belum ada peraturan tentang hukuman cambuk terhadap para pelanggaran qanun syariat tersebut. 
"Tidak hanya Bakri saja yang tidak dikenakan hukuman cambuk, semua pelaku pelanggaran syariat juga tidak dilakukan cambuk, semua sama hanya dilakukan pembinaan," kata Illiza, Selasa (1/12). 
Menurutnya kasus HBU merupakan kasus lama dan tidak perlu di ungkit-ungkit kembali karena tidak ada lagi alat bukti. 
"Itu kasus lama, kalau kita ungkit kembali sudah tidak ada alat bukti. selain itu si perempuan yang terlibat tidak tahu sekarang keberadaannya," ujarnya. 
Terkait dengan beberapa tudingan yang menyatakan pelaksanaan syariat islam hanya sebagai panjangan di sejumlah spanduk, Menurut Illiza itu pendapat yang keliru, bahkan pihaknya saat ini terus melaksanakan hukum syariat bagi yang melakukan pelanggaran qanun syariat. 
"Kalo memang ada yang begitu, tunjukkan kepada saya, mana yang tidak dijalankan. Semua pelanggaran syariat tetap kita proses," ucapnya.

Ia juga menambahkan saat ini yang menjadi tudingan persoalan tentang pelaksanaan Syariat Islam belum berjalan dengan maksimal hanya dikarenakan satu persoalan saja yakin kasus HBU.

"Saya sudah katakan tadi, saat itu belum ada peraturan terhadap ukubat cambuk, bagaimana kita lakukan hukuman tersebut," katanya.

Dari poin terakhir di utarakan bahwa hukuman untuk "Haji Bakri Usman" bisa TERLEPAS dari hukuman tersebut karena pada waktu itu belum ada hukuman cambuk, dan pada kasus ini sendiri telah di Handle oleh Walikota Ibuk Illiza. 

Oke, beberapa halnya diaceh untuk saat ini sudah sangat diberlakukan hukuman cambuk, mampu mengambil tindakan dikala terjadinya kasus yang tidak senonoh. Tapi bukan berarti kasus yang lama ini bisa dilupakan begitu saja, media online sekarang sudah sangat aktif dalam melakukan tugas. dan ada beberapa alasan yang sangat tidak masuk akal iyalah saat disebutkan bahwa "Itu kasus lama, kalau kita ungkit kemballi sudah tidak ada alat bukti. selain itu si perempuan yang terlibat tidak tau sekarang keberadaannya". Bagi setiap orang yang tinggal di Aceh, pastinya sudah paham betul akan hukuman ini. HUKUM TETAPLAH HUKUM, BAIK LAMA ATAU BARU, MUDA ATAU TUA, SEMUA HARUS DIJALANKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DAERAH SYARIAT ISLAM.

Dan mau dikemanakan kasus tersebut, hilang begitu saja dengan argumen yang hanya menjelaskan kasus lama dan tidak ada alat bukti. Padahal perkara kejadian sudah sangat jelas bahwa Haji Bakri Usman tertangkap basah disebuah tempat bersama seorang lawan jenisnya yang nama dan umurnya tidak perlu disebutkan lagi. Kemana Kebijakan dari seorang Walikota Banda Aceh ?. (/Hxmod)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: