Harapan Palsu - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pemberitaan dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh lembaga penyiaran. Jadwal dan durasi kampanye yang ditampilkan melalui media penyiaran termasuk ke dalam kategori yang akan dibatasi.


"Contoh pelanggaran, misalnya kampanye di luar jadwal dari seharusnya," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, di Hotel Ibis, Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.

Contoh lain, menurut Juri, yaitu kampanye di media dengan menggunakan, mempertentangkan, atau mengeksploitasi isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). "Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi, dan KPU mengeksekusi," kata Juri.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan lembaganya juga akan mengawasi potensi munculnya kampanye hitam di media. "Yang melakukan pelanggaran berat bisa didiskualifikasi," ujarnya.

Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan lembaganya akan mendapatkan wewenang dalam menindak lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan kampanye. Kewenangan ini didapatkan atas rekomendasi Bawaslu dan KPU atas siaran kampanye.


Beberapa tindakan, kata Yuliandre, dapat berupa teguran dan pencabutan izin siaran kampanye.(/xmod)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: